Jl. Iskandar Muda No.17, Kp. Jawa Lama, Lhokseumawe, Kota Lhokseumawe, Aceh 24300
0811-6740-117

Cara Registrasi IMEI Barang Penumpang

Di publish pada 25-09-2024 15:17:03

Cara Registrasi IMEI Barang Penumpang
Cara Registrasi IMEI Barang Penumpang

Datang dari luar negeri tapi lupa registrasi IMEI saat Kedatangan di Bandara??

Halo Rakan BC Lhokseumawe, mau tau informasi terkait pendaftaran imei barang bawaan penumpang?

Syarat Dokumennya adalah :

  • Paspor

  • Boarding Pass / Tiket

  • Invoice (Jika Ada)

  • dan jangan lupa membawa Perangkat Handphone / HKT nya ya

Kita simulasikan jika Rakan membeli Handphone di Malaysia dengan harga 1500 MYR

SKENARIO 1: DENGAN Pembebasan USD 500 (Jika didaftarkan langsung di Bandara/Pelabuhan saat kedatangan)

Karena harga HP (setara USD 315) masih di bawah batas fasilitas pembebasan pajak dari pemerintah (USD 500), maka:

  • Total Pajak yang harus dibayar: Rp 0 (GRATIS)

SKENARIO 2: TANPA Pembebasan USD 500 (Jika didaftarkan susulan di Kantor Bea Cukai karena lupa daftar di bandara, Batas pendaftaran 60 Hari setelah kedatangan)

  • Nilai Pabean (Harga HP): MYR 1.500 x Rp 4.331,43 = Rp 6.497.145

  • Bea Masuk (10%): 10% x Rp 6.497.145 = Rp 649.714

  • Nilai Impor: Nilai Pabean + Bea Masuk = Rp 7.146.859

  • PPN (11%): 11% x Nilai Impor = Rp 786.154

TOTAL ESTIMASI PAJAK YANG HARUS DIBAYAR: Bea Masuk (Rp 649.714) + PPN (Rp 786.154) = Rp 1.435.868

untuk lebih lengkapnya dijelaskan dalam program BEREH (Bea Cukai Lhokseumawe Edukasi dan Regulasi Kepaebanan sampai Habis)

Yuk cek info selengkapnya dalam postingan berikut!


#IMEI #BeaCukaiMakinBaik