Cara Registrasi IMEI Barang Penumpang
Di publish pada 25-09-2024 15:17:03
Datang dari luar negeri tapi lupa registrasi IMEI saat Kedatangan di Bandara??
Halo Rakan BC Lhokseumawe, mau tau informasi terkait pendaftaran imei barang bawaan penumpang?
Syarat Dokumennya adalah :
-
Paspor
-
Boarding Pass / Tiket
-
Invoice (Jika Ada)
-
dan jangan lupa membawa Perangkat Handphone / HKT nya ya
Kita simulasikan jika Rakan membeli Handphone di Malaysia dengan harga 1500 MYR
SKENARIO 1: DENGAN Pembebasan USD 500 (Jika didaftarkan langsung di Bandara/Pelabuhan saat kedatangan)
Karena harga HP (setara USD 315) masih di bawah batas fasilitas pembebasan pajak dari pemerintah (USD 500), maka:
-
Total Pajak yang harus dibayar: Rp 0 (GRATIS)
SKENARIO 2: TANPA Pembebasan USD 500 (Jika didaftarkan susulan di Kantor Bea Cukai karena lupa daftar di bandara, Batas pendaftaran 60 Hari setelah kedatangan)
-
Nilai Pabean (Harga HP): MYR 1.500 x Rp 4.331,43 = Rp 6.497.145
-
Bea Masuk (10%): 10% x Rp 6.497.145 = Rp 649.714
-
Nilai Impor: Nilai Pabean + Bea Masuk = Rp 7.146.859
-
PPN (11%): 11% x Nilai Impor = Rp 786.154
TOTAL ESTIMASI PAJAK YANG HARUS DIBAYAR: Bea Masuk (Rp 649.714) + PPN (Rp 786.154) = Rp 1.435.868
untuk lebih lengkapnya dijelaskan dalam program BEREH (Bea Cukai Lhokseumawe Edukasi dan Regulasi Kepaebanan sampai Habis)
Yuk cek info selengkapnya dalam postingan berikut!
Highlight Kantor Kami
Official Website Bea Cukai Lhokseumawe Beacukai Lhokseumawe Bclhoks
Apa yang kami miliki
Berikut ini daftar Sistem Aplikasi yang kami sediakan untuk layanan yang dapat diakses