Bea Cukai Lhokseumawe Perkuat Peran sebagai Fasilitator Perdagangan Lewat Sosialisasi Perdagangan Luar Negeri
Di publish pada 24-07-2025 19:50:33
Guna memperluas pemahaman pelaku usaha terhadap ketentuan ekspor-impor, Bea Cukai Lhokseumawe ambil bagian sebagai narasumber dalam Sosialisasi Perdagangan Luar Negeri Tahun 2025 yang diselenggarakan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Aceh di Lhokseumawe,
LHOKSEUMAWE — Bea Cukai Lhokseumawe terus mempertegas komitmennya dalam mendukung kelancaran ekspor-impor di wilayah Aceh melalui keterlibatan aktif dalam kegiatan Sosialisasi Perdagangan Luar Negeri Tahun 2025 yang diselenggarakan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Aceh, Kamis (24/7) di Hotel Diana, Kota Lhokseumawe.
Kegiatan ini menghadirkan narasumber dari lintas instansi terkait, termasuk Bea Cukai, Disperindag, Balai Karantina, dan Pelindo, yang membahas berbagai aspek teknis, regulasi, hingga fasilitas penunjang perdagangan luar negeri.
Dari perspektif kepabeanan, Bea Cukai Lhokseumawe menyoroti pentingnya pemahaman mendalam terhadap prosedur ekspor-impor serta pemanfaatan fasilitas kepabeanan yang tersedia. Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Lhokseumawe, Vicky Fadian, menyampaikan bahwa kegiatan ini menjadi ruang strategis untuk mendorong pelaku usaha agar lebih siap dan tertib dalam menjalankan perdagangan internasional. Dalam paparannya, ia menjelaskan bahwa Bea Cukai tidak hanya menjalankan fungsi pengawasan, tetapi juga aktif sebagai fasilitator perdagangan, salah satunya melalui program penyuluhan, pendampingan teknis, dan promosi berbagai skema kemudahan kepabeanan yang dapat dimanfaatkan pelaku usaha ekspor-impor.
Sementara itu, T. Satria Wira, Kepala Bidang Perdagangan Luar Negeri Disperindag Aceh, menjelaskan peran kementerian dan dinas dalam mengatur, membina, serta mengawasi kegiatan perdagangan luar negeri. Ia juga menyampaikan bahwa saat ini pelaku usaha perlu memahami dengan baik regulasi terkait ekspor dan impor, khususnya mengenai dokumen penting seperti Surat Keterangan Asal (SKA) yang menjadi syarat utama untuk memperoleh preferensi tarif di negara tujuan ekspor.
Dari sisi pengawasan mutu, Aksyal, Penanggung Jawab Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Satuan Pelayanan Lhokseumawe, menegaskan pentingnya ketentuan karantina dalam menjamin keamanan dan keberterimaan produk di pasar internasional. Ia menjelaskan bahwa setiap komoditas yang dilalulintaskan harus memenuhi standar kesehatan dan keamanan hayati negara tujuan.
Adapun dari sektor pelabuhan, Mildawati, Deputy Branch Manager Pendukung Operasi Pelindo Lhokseumawe, menyampaikan kesiapan Pelindo dalam mendukung konektivitas dan efisiensi logistik melalui penguatan layanan operasional di pelabuhan. Ia menekankan bahwa sinergi antar lembaga sangat dibutuhkan untuk memastikan arus barang berjalan lancar dan sesuai ketentuan.
Melalui kegiatan sosialisasi ini, Bea Cukai Lhokseumawe mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk bersama-sama membangun ekosistem perdagangan luar negeri yang patuh, transparan, dan kompetitif. Peran edukatif yang terus dijalankan Bea Cukai menjadi salah satu bentuk nyata komitmen dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah melalui fasilitasi ekspor dan impor yang efisien.
Isikan nama, email dan komentar Anda
Berita Terakhir
Berita Terkait
Highlight Kantor Kami
Official Website Bea Cukai Lhokseumawe Beacukai Lhokseumawe Bclhoks
Apa yang kami miliki
Berikut ini daftar Sistem Aplikasi yang kami sediakan untuk layanan yang dapat diakses