Imbauan Pengendalian Gratifikasi Menjelang Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri 1446 H
Di publish pada 25-09-2024 15:17:03
Menjelang perayaan Hari Raya Nyepi (Tahun Baru Saka 1947) dan Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriyah/2025 Masehi, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Lhokseumawe menyampaikan beberapa hal sebagai berikut:
Sehubungan dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 227/PMK.09/2021 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Keuangan, serta dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, perlu dilakukan upaya pengendalian gratifikasi sebagai wujud integritas pegawai dalam menjalankan tugas.
-
Perayaan Hari Raya
Perayaan hari besar keagamaan merupakan tradisi masyarakat Indonesia untuk meningkatkan relijiusitas, menjalin silaturahmi, dan saling berbagi, khususnya kepada pihak yang membutuhkan. Namun demikian, perayaan tersebut seyogianya dilaksanakan secara wajar, tidak berlebihan, peka terhadap lingkungan sosial, serta tetap mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku. -
Teladan Pegawai Bea Cukai
Seluruh pejabat dan pegawai KPPBC TMP C Lhokseumawe wajib menjadi teladan yang baik bagi masyarakat dengan tidak melakukan permintaan, pemberian, ataupun penerimaan gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajiban atau tugasnya. Pegawai juga tidak diperkenankan memanfaatkan momentum hari raya untuk melakukan tindakan koruptif yang dapat menimbulkan benturan kepentingan, pelanggaran disiplin/kode etik dan perilaku, hingga risiko sanksi pidana. -
Penolakan Pemberian dalam Bentuk Apa Pun
Seluruh pejabat dan pegawai dilarang menerima parsel, bingkisan, atau hadiah lainnya dalam bentuk apa pun (termasuk uang, barang, rabat, komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, maupun fasilitas lainnya) yang berkaitan dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajiban atau tugas, baik secara langsung maupun tidak langsung, dari pihak mana pun. Penolakan atau penerimaan gratifikasi yang tidak dapat ditolak wajib dilaporkan melalui Aplikasi Gratifikasi Online (https://gol.kpk.go.id) atau melalui Unit Pengendali Gratifikasi (UPG) di masing-masing unit kerja. -
Imbauan kepada Pengguna Jasa dan Pihak Terkait
Kami mengimbau kepada seluruh pengguna jasa kepabeanan dan cukai, vendor, serta pihak terkait lainnya di lingkungan KPPBC TMP C Lhokseumawe untuk tidak memberikan parsel, bingkisan, hadiah, atau bentuk gratifikasi lainnya kepada pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, khususnya dalam rangka Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri 1446 H. Kepatuhan terhadap imbauan ini sangat kami apresiasi dan menjadi bagian dari komitmen bersama mewujudkan instansi yang bersih. -
Saluran Pengaduan
Jika terdapat dugaan pelanggaran terhadap komitmen ini, masyarakat diharapkan dapat melaporkannya melalui saluran pengaduan resmi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai di:-
Website: www.wise.kemenkeu.go.id
-
Website: www.beacukai.go.id/pengaduan
-
Contact Center Bravo Bea Cukai: 1500225
-
Email KPPBC TMP C Lhokseumawe: kipkppbc.lhokseumawe@gmail.com
-
-
Perlindungan Pelapor
KPPBC TMP C Lhokseumawe sebagai bagian dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan Kementerian Keuangan menjamin perlindungan dan kerahasiaan identitas pelapor dalam setiap pengaduan yang disampaikan.
Demikian pengumuman ini disampaikan untuk menjadi perhatian bersama dan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab. Mohon agar informasi ini dapat disebarluaskan kepada pihak terkait.
Highlight Kantor Kami
Official Website Bea Cukai Lhokseumawe Beacukai Lhokseumawe Bclhoks
Apa yang kami miliki
Berikut ini daftar Sistem Aplikasi yang kami sediakan untuk layanan yang dapat diakses