Jl. Iskandar Muda No.17, Kp. Jawa Lama, Lhokseumawe, Kota Lhokseumawe, Aceh 24300
0811-6740-117

Gempur Rokok Ilegal, Bea Cukai dan Satpol PP-WH Sisir Empat Kecamatan di Lhokseumawe

Di publish pada 25-06-2025 16:34:19

Gempur Rokok Ilegal, Bea Cukai dan Satpol PP-WH Sisir Empat Kecamatan di Lhokseumawe
Gempur Rokok Ilegal, Bea Cukai dan Satpol PP-WH Sisir Empat Kecamatan di Lhokseumawe

Peredaran rokok ilegal tak hanya merugikan negara, tetapi juga melemahkan fondasi ekonomi yang sehat. Dalam upaya menekan praktik ini, Bea Cukai Lhokseumawe bersama Satpol PP dan WH Kota Lhokseumawe menggelar Operasi Pasar Gempur Rokok Ilegal dengan menyasar langsung warung dan toko eceran di empat kecamatan di Kota Lhokseumawe, seraya memberikan edukasi kepada pedagang agar lebih paham pentingnya menjual produk legal

Lhokseumawe, 25 Juni 2025 – Peredaran rokok ilegal terus menjadi ancaman serius bagi penerimaan negara dan keberlangsungan industri legal dalam negeri. Sebagai bentuk komitmen untuk memerangi praktik ilegal ini, Bea Cukai Lhokseumawe bersama Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP-WH) Kota Lhokseumawe kembali menggelar Operasi Pasar Gempur Rokok Ilegal, yang berlangsung serentak di empat kecamatan, Rabu (25/6).

Tim gabungan ini turun langsung ke lapangan untuk menyambangi warung-warung dan toko eceran di Kecamatan Blang Mangat, Muara Satu, Muara Dua, dan Banda Sakti. Mereka melakukan pemeriksaan mendalam terhadap barang dagangan, sekaligus menyampaikan edukasi kepada para pedagang mengenai bahaya dan konsekuensi hukum dari memperjualbelikan rokok ilegal.

“Operasi ini bukan sekadar razia. Kami ingin membangun kesadaran bersama bahwa menjual rokok ilegal merugikan negara, mencederai persaingan usaha, dan pada akhirnya merugikan masyarakat itu sendiri,” ujar Vicky Fadian, Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Lhokseumawe, yang turut memimpin langsung kegiatan di lapangan.

Para pedagang diberi penjelasan praktis tentang ciri-ciri rokok ilegal, mulai dari tidak adanya pita cukai, pita cukai palsu, pita cukai bekas hingga pita cukai yang bukan hak dan peruntukannya. Selain itu, mereka juga diberikan pemahaman bahwa menjual produk legal bukan hanya soal patuh hukum, tetapi juga tentang kontribusi terhadap keberlangsungan ekonomi yang sehat dan adil berupa penerimaan negara dari sector cukai.

Sementara itu, Plt. Kepala Satpol PP dan WH Kota Lhokseumawe, Ashabul Jamil menyatakan pihaknya mendukung penuh langkah Bea Cukai dalam memberantas rokok ilegal. “Kami ingin memastikan masyarakat mendapatkan informasi yang benar dan pedagang paham dampak dari menjual barang tanpa cukai.” ujarnya.

Kegiatan ini merupakan bagian dari strategi nasional dalam penguatan pengawasan barang kena cukai ilegal. Dalam jangka panjang, operasi semacam ini diharapkan mampu menekan peredaran rokok ilegal di wilayah Lhokseumawe dan mendorong tumbuhnya budaya kepatuhan di tengah masyarakat.

“Melindungi hak-hak keuangan negara adalah tugas kita bersama. Mari bantu negara tumbuh dengan tidak membeli atau menjual rokok ilegal,” tegas Vicky, menutup pernyataannya.



Isikan nama, email dan komentar Anda